Pemda Biak Numfor Terima Tambahan DAU dari Pemerintah Pusat.

BIAK NUMFOR — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menjadi salah satu daerah yang mendapatkan tambahan dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu mengenai tambahan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun yang diberikan kepada 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mendukung pembayaran belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kebijakan itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Untuk Kabupaten Biak Numfor, tambahan dukungan dari pemerintah pusat pada 2026 tercatat cukup signifikan. Berdasarkan keterangan Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, pemerintah daerah menerima tambahan dana dari pemerintah pusat dengan total sekitar Rp31 miliar.

Rinciannya antara lain tambahan DAU sebesar Rp10 miliar, DBH sebesar Rp8 miliar, reward atas kinerja penanganan stunting dan pengendalian inflasi sebesar Rp3 miliar, tambahan dana Otonomi Khusus Rp5 miliar, serta tambahan dana infrastruktur Rp5 miliar.

Dari sejumlah tambahan tersebut, Gunadi menyampaikan bahwa sebagian dana telah masuk ke kas daerah, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyaluran.

Khusus DAU dan DBH sebesar Rp18 miliar, disebutkan telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Sementara tambahan lainnya akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tambahan anggaran ini menunjukkan adanya dukungan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang membutuhkan penguatan kapasitas fiskal.

Secara nasional, tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun tersebut diberikan kepada 546 daerah. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terutama diarahkan untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam memenuhi belanja pegawai dan pembayaran PPPK.

Bagi Biak Numfor, tambahan DAU dan berbagai dukungan anggaran lainnya menjadi ruang fiskal yang penting untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan program pembangunan daerah.

BPKAD Biak Numfor memastikan penerimaan tambahan dana tersebut akan dituangkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, termasuk pengalokasian program dan kegiatan sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, tambahan anggaran dari pemerintah pusat tidak hanya menjadi tambahan penerimaan daerah, tetapi diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap keberlanjutan pelayanan publik dan program pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Biak Numfor.

Sumber : Kemendagri/Kemenkeu, dan pemberitaan nasional terkait kebijakan tambahan TKD 2026.