Bupati Biak Numfor Keluarkan Instruksi Pencegahan Kebakaran Akibat Cuaca Kering

BIAK NUMFOR — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi cuaca kering dan berkurangnya curah hujan yang dipengaruhi fenomena El Niño.

Sebagai langkah antisipasi, Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra telah menerbitkan Instruksi Bupati Biak Numfor Nomor 500.8.5.4/499/VIII/2026 Tahun 2026 tentang Pencegahan Kebakaran Akibat Kondisi Cuaca Kering, yang ditetapkan di Biak pada 22 Agustus 2026.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala distrik, kepala kelurahan dan kepala kampung, pimpinan organisasi keagamaan, Ketua Dewan Adat Biak Numfor, serta seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

Melalui instruksi tersebut, masyarakat diminta untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan, antara lain:

• Tidak membakar sampah, lahan, rumput kering, semak belukar, daun, ranting maupun bahan mudah terbakar lainnya secara sembarangan.

• Tidak membuang puntung rokok, korek api atau benda lain yang berpotensi menjadi sumber api di lokasi yang mudah terbakar.

• Memastikan api dan bara benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang menggunakan api.

• Membersihkan lingkungan dari rumput kering dan bahan-bahan yang mudah terbakar.

• Segera melaporkan kepada aparat pemerintah setempat atau BPBD Kabupaten Biak Numfor apabila melihat kebakaran maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Untuk laporan kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat dapat menghubungi BPBD Kabupaten Biak Numfor di nomor 0821-4838-9546.

Bupati juga menginstruksikan para kepala distrik, kepala kelurahan, kepala kampung, pimpinan keagamaan dan Ketua Dewan Adat Biak untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor diminta melakukan pengawasan terhadap pelanggaran atas instruksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun kesadaran bersama agar masyarakat lebih waspada menghadapi kondisi cuaca kering sekaligus mencegah kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, permukiman dan keselamatan warga.

Cegah kebakaran sejak dini. Jaga lingkungan, jaga Biak Numfor.