
BIAK NUMFOR — Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor mengambil langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIT, Polres Biak Numfor melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi dampak asap Karhutla.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Biak Numfor, Kompol Mika Rumbrapuk, S.IP., bersama personel Polres Biak Numfor.
Pembagian masker menyasar masyarakat yang beraktivitas di sejumlah lokasi, khususnya kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga. Adapun lokasi kegiatan meliputi Pasar dan Terminal Darfuar serta wilayah Distrik Yendidori.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian tidak hanya membagikan masker, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi udara dan mengurangi paparan asap, terutama bagi anak-anak, lanjut usia serta masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan.
Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan respons Polres Biak Numfor terhadap kondisi lingkungan akibat Karhutla yang berkembang di beberapa wilayah.
Di tengah meningkatnya aktivitas penanganan Karhutla, upaya perlindungan terhadap masyarakat menjadi bagian penting selain pemadaman dan pencegahan meluasnya titik api.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Polres Biak Numfor mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan. Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
foto by: trikoen




