Pemkab Biak Numfor Ajukan Perubahan APBD 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Penyesuaian

BIAK NUMFOR — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Biak Numfor. Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra dalam pidato pengantar Nota Keuangan pada pembukaan Sidang Paripurna DPRK Biak Numfor.

Dalam dokumen pidato Bupati yang disampaikan pada 23 September 2026, perubahan APBD disebut bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi merupakan instrumen kebijakan untuk merespons perkembangan kondisi fiskal, dinamika pelaksanaan program, perubahan asumsi pendapatan dan transfer, serta kebutuhan pemenuhan kewajiban daerah dan pelayanan publik.

Bupati menegaskan, setiap perubahan anggaran harus disusun secara cermat, realistis, terukur, transparan dan bertanggung jawab.

Pendapatan daerah naik Rp29,7 miliar

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp29.711.222.213.

Pendapatan yang semula dianggarkan sebesar Rp1.360.551.721.947 meningkat menjadi Rp1.390.262.943.160.

Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp42.721.222.213, dari anggaran induk sebesar Rp1.402.386.327.379 menjadi Rp1.445.107.549.592.

Struktur belanja tersebut terdiri atas:

Belanja Operasi: Rp1.094.980.301.371

Belanja Modal: Rp99.834.015.189

Belanja Tidak Terduga: Rp9.750.000.000

Belanja Transfer: Rp248.287.627.600

Belanja transfer dialokasikan antara lain untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Pembiayaan bertambah Rp13 miliar

Pada sisi pembiayaan, target penerimaan pembiayaan juga mengalami perubahan.

Penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp13.010.000.000, dari sebelumnya Rp75.150.000.000 menjadi Rp88.160.000.000.

Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 dan pinjaman daerah.

Sementara target pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp25.570.000.000, yang diperuntukkan bagi penyertaan modal daerah pada Bank Papua dan Penyesuaian Pokok Utang yang jatuh tempo.

Dengan struktur tersebut, pemerintah daerah mengakui bahwa pengeluaran daerah masih lebih besar dibandingkan pendapatan daerah, sehingga diperlukan pengelolaan fiskal yang bijaksana serta pembahasan bersama DPRK untuk melakukan rasionalisasi dan harmonisasi anggaran.

Pemkab dorong pembahasan konstruktif bersama DPRK

Bupati Markus Octovianus Mansnembra dalam pidatonya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Biak Numfor atas dukungan dan sinergi dalam proses pembahasan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Menurut pemerintah daerah, kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kini memasuki tahapan pembahasan di DPRK.

Bupati meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk proaktif selama proses pembahasan, menyiapkan data secara lengkap, memberikan penjelasan secara terbuka dan konsisten serta menindaklanjuti setiap masukan DPRK secara profesional.

“Setelah ditetapkan, Perubahan APBD harus segera dilaksanakan secara disiplin mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran yang terbatas.”

Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta menjaga konsistensi kebijakan fiskal, ketepatan klasifikasi anggaran, keseimbangan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

TPP ASN dan PPPK turut menjadi perhatian

Dalam pidatonya, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Pj Sekda bersama TAPD atas proses penganggaran dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN selama enam bulan, terhitung mulai Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2026.

Bupati menyebut pembayaran TPP tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga motivasi, kesejahteraan, disiplin dan kinerja ASN.

Selain itu, Bupati menyampaikan penghargaan kepada DPRK atas dukungan dalam proses pengangkatan PPPK. Setelah SK pengangkatan diserahkan, para PPPK juga telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan.

Perubahan APBD diarahkan pada kebutuhan masyarakat

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyatakan perubahan APBD 2026 diarahkan pada penguatan kualitas belanja, perlindungan terhadap program prioritas, penyelesaian kewajiban daerah serta pengendalian kegiatan yang belum mendesak atau belum memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Bupati juga menekankan bahwa perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD merupakan bagian dari proses checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah berharap seluruh proses pembahasan berlangsung secara konstruktif, terbuka, fokus dan tepat waktu, dengan tetap mengedepankan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Biak Numfor.

“Pemda dan DPRK tetap perlu membangun kerja sama dan kolaborasi sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah,” demikian pokok penegasan Bupati dalam pidatonya.

**Sumber: Pidato Bupati Biak Numfor sebagai Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, 23 September 2026.**