
BIAK, 7 September 2026 – Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, S.H., M.M., menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap regulasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin langsung Apel Gabungan Awal Bulan September 2026 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Biak Numfor, Senin (7/9). Apel diikuti jajaran pimpinan OPD, pejabat eselon II, III, IV serta seluruh staf ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa apel gabungan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari kewajiban kedinasan sekaligus momentum untuk membangun disiplin sebelum menjalankan tugas pelayanan pemerintahan.

Menurut Bupati, aturan dan regulasi harus menjadi panglima dalam bekerja. Karena itu, kedisiplinan ASN harus diwujudkan bukan hanya melalui kehadiran dalam apel, tetapi juga melalui pelaksanaan tugas, tanggung jawab serta kinerja sehari-hari.
Di sisi lain, Bupati juga memberikan perhatian terhadap hak dan kesejahteraan ASN. Ia secara langsung menginstruksikan Kepala Badan Keuangan untuk segera merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama enam bulan pada pekan ini.
“Kita menuntut teman-teman ASN berkinerja baik, maka di sisi lain hak-hak mereka juga harus kita jawab,” tegas Bupati.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk tetap memenuhi hak ASN di tengah kondisi APBD yang menghadapi tantangan akibat refocusing anggaran selama dua tahun berturut-turut.

Bupati juga menjelaskan bahwa ke depan mekanisme pembayaran TPP akan dilakukan secara lebih terukur. Realisasi TPP selanjutnya akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan pembayaran yang sangat bergantung pada tingkat kedisiplinan, data kehadiran serta laporan E-Kinerja masing-masing ASN.
Untuk memastikan data kehadiran lebih akurat dan transparan, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga akan diberlakukan secara penuh untuk menggantikan sistem absensi manual. Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah terjadinya manipulasi data kehadiran.
Selain kedisiplinan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten, Bupati memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan pemerintahan di tingkat distrik, terutama wilayah terluar dan kepulauan seperti Numfor, Aimando dan Padaido.
Bupati memahami bahwa sejumlah distrik masih menghadapi keterbatasan infrastruktur maupun fasilitas tempat tinggal. Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Para Kepala Distrik diinstruksikan untuk segera kembali ke wilayah tugas masing-masing setelah menyelesaikan urusan administrasi di kota. Pemerintah daerah juga akan memperkuat mekanisme pengawasan kehadiran melalui laporan secara berjenjang, termasuk dokumentasi visual berupa foto dan lampiran absensi.
Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN untuk memperkuat kebersamaan, saling mendukung dan menjaga roda pemerintahan agar tetap berjalan optimal.
“Setiap ASN harus memberikan kontribusi terbaik sesuai tugas dan tanggung jawabnya, karena kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kedisiplinan dan kinerja aparatur,” demikian pesan Bupati.
Sumber foto : Humas pemda




