KOMDIGI LARANG OPERATOR HANGUSKAN SISA KUOTA INTERNET PELANGGAN

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan kebijakan baru yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar oleh pelanggan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pelanggan atas kuota internet yang telah dibayarkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja dihapus ketika masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.”

PELANGGAN DIBERIKAN PILIHAN

Melalui aturan baru tersebut, operator diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan sisa kuota yang memberikan pilihan kepada pelanggan.

Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme yang ditentukan operator. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggan harus memiliki pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

OPERATOR DILARANG MEMBEBANKAN BIAYA TAMBAHAN

Selain melarang penghangusan sisa kuota, Komdigi juga menegaskan bahwa operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang sudah dibeli.

Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta bagaimana sisa kuota pelanggan akan diperlakukan.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami sehingga pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan sebelum menggunakan suatu paket internet.

OPERATOR WAJIB LAPOR KE KOMDIGI

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.

Selanjutnya, operator diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang telah membayar layanan telekomunikasi harus memperoleh manfaat yang adil dari layanan yang dibelinya.

Dengan aturan tersebut, sisa kuota bukan lagi sekadar angka yang hilang ketika masa aktif berakhir, tetapi menjadi bagian dari hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.