Kapolres Biak Numfor Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

BIAK NUMFOR — Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K. menegaskan komitmen Kepolisian Resor Biak Numfor untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan Polres Biak Numfor dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kualitas udara dan keselamatan warga.

AKBP Arjuna Wijaya meminta masyarakat yang mengetahui, melihat atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

«“Jangan ragu untuk melaporkan. Setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.”»

Polres Biak Numfor juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian yang luas.

Untuk mempercepat penanganan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Centre Polri 110.

Polres Biak Numfor menegaskan, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lindungi hutan kita, jaga lingkungan, dan selamatkan generasi kita.

Penegasan AKBP Arjuna Wijaya sebagai Kapolres Biak Numfor juga telah diberitakan dalam sejumlah pemberitaan lokal pada Agustus 2026.

Sumber Foto : media Humas Polres Biak Numfor.