
JAYAPURA, 7 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Salah satunya melalui pembinaan dan pelatihan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17, 18 dan 19 bagi jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor.
Kegiatan yang dilaksanakan di Jayapura tersebut merupakan bagian dari pembinaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua, dengan fokus pada penguatan pemahaman dan penerapan standar akuntansi dalam proses pengelolaan serta penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, ST., MM., Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Gunadi, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil DJPb Provinsi Papua, Dadan Koswaran, S.E., M.E., bersama jajaran pengelola keuangan BPKAD.
Sekda Biak Numfor Zacharias L. Mailoa, ST., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembinaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis akuntansi, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, perkembangan standar akuntansi pemerintahan menuntut aparatur untuk terus meningkatkan kompetensi dan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan dilaksanakan secara benar, tertib, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
SEKDA juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap PSAP 17, 18 dan 19 harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, bukan berhenti sebagai materi pelatihan.
“Setiap transaksi harus dicatat dengan benar, setiap aset dan kewajiban harus disajikan secara tepat, dan setiap laporan harus disusun berdasarkan data yang valid serta didukung dokumen yang lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa laporan keuangan pemerintah bukan sekadar dokumen administratif maupun kebutuhan pemeriksaan auditor.

Laporan keuangan merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, informasi keuangan pemerintah diharapkan semakin transparan, akuntabel, relevan dan mudah dipahami oleh publik.
Pembinaan yang diberikan mencakup tiga standar, yakni PSAP 17 tentang Properti Investasi, PSAP 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran, dan PSAP 19 tentang Akuntansi Aset Biologis.
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Gunadi, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan peningkatan pemahaman dan kompetensi teknis jajaran BPKAD, sekaligus mengidentifikasi sejumlah kebutuhan penyesuaian data dan proses akuntansi dalam mendukung penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2026.

Sebagai tindak lanjut, BPKAD akan melakukan pemetaan transaksi dan aset yang berkaitan dengan ketiga PSAP tersebut, melakukan penyesuaian pencatatan dan penyajian, memperkuat rekonsiliasi serta verifikasi data, dan melakukan pengawasan internal terhadap penerapannya dalam proses penyusunan LKPD.
Melalui pembinaan ini, sinergi antara Pemkab Biak Numfor dan DJPb Provinsi Papua diharapkan terus diperkuat, sehingga penerapan standar akuntansi pemerintahan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bagi Pemkab Biak Numfor, penerapan standar akuntansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.




